Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan

Kompas.com - 07/05/2013, 08:09 WIB
Nina Susilo

Penulis

 JAKARTA, KOMPAS.com— Sampai 2013, KTP elektronik sudah dicetak untuk 176 juta warga. Namun, dunia perbankan masih belum menerima penggunaan KTP elektronik yang semestinya berlaku secara nasional.

KTP elektronik dilaksanakan sejak 2011 dengan tujuan tidak ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu.

Sebelumnya, salah satu alasan memiliki KTP ganda yang paling banyak dikemukakan adalah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, serta membuka rekening di bank.

Namun, kendati Presiden sudah menerbitkan aturan yang menyebutkan KTP elektronik berlaku nasional mulai 2013, kenyataannya lain.

Rika, warga Kota Tangerang, kemarin gagal membuka rekening di Bank Mandiri. Sebab, KTP elektroniknya diterbitkan di Yogyakarta.

Pihak bank meminta dia membawa surat keterangan domisili dari RT, RW, dan kelurahan di Sleman, Yogyakarta.

Sebelumnya, Rika juga gagal membeli kendaraan karena KTP elektroniknya tidak bisa digunakan.

Peraturan Presiden 67/2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tidak hanya menyebutkan KTP elektronik sebagai identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta.

Namun, instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta juga diwajibkan menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk pembaca kartu (card reader).

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan yang tunggal baru dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (6/5/2013).

Kerja sama ini mendorong perbankan menggunakan KTP elektronik. Namun, itu bukan sesuatu yang bisa langsung diterapkan karena diperlukan pembaca kartu (card reader).

Kerja sama ini, lanjut Darmin, juga akan digunakan dalam sistem perbankan secara keseluruhan.

Harapannya, bisa dibentuk nomor identitas keuangan dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).

Sistem ini, menurut Darmin dalam sambutannya, akan memudahkan dalam kepemilikan rekening seorang warga.

Saat ini, tiadanya nomor identitas keuangan membuat seseorang bisa memiliki 30 rekening tanpa terdeteksi. Namun, ketika ditanya kapan KTP elektronik ditargetkan diterima dunia perbankan Indonesia, Darmin mengelak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com