JAKARTA, KOMPAS.com— Sampai 2013, KTP elektronik sudah dicetak untuk 176 juta warga. Namun, dunia perbankan masih belum menerima penggunaan KTP elektronik yang semestinya berlaku secara nasional.
KTP elektronik dilaksanakan sejak 2011 dengan tujuan tidak ada lagi warga yang memiliki KTP lebih dari satu.
Sebelumnya, salah satu alasan memiliki KTP ganda yang paling banyak dikemukakan adalah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, serta membuka rekening di bank.
Namun, kendati Presiden sudah menerbitkan aturan yang menyebutkan KTP elektronik berlaku nasional mulai 2013, kenyataannya lain.
Rika, warga Kota Tangerang, kemarin gagal membuka rekening di Bank Mandiri. Sebab, KTP elektroniknya diterbitkan di Yogyakarta.
Pihak bank meminta dia membawa surat keterangan domisili dari RT, RW, dan kelurahan di Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya, Rika juga gagal membeli kendaraan karena KTP elektroniknya tidak bisa digunakan.
Peraturan Presiden 67/2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tidak hanya menyebutkan KTP elektronik sebagai identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta.
Namun, instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta juga diwajibkan menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk pembaca kartu (card reader).
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan yang tunggal baru dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Senin (6/5/2013).
Kerja sama ini mendorong perbankan menggunakan KTP elektronik. Namun, itu bukan sesuatu yang bisa langsung diterapkan karena diperlukan pembaca kartu (card reader).
Kerja sama ini, lanjut Darmin, juga akan digunakan dalam sistem perbankan secara keseluruhan.
Harapannya, bisa dibentuk nomor identitas keuangan dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).
Sistem ini, menurut Darmin dalam sambutannya, akan memudahkan dalam kepemilikan rekening seorang warga.
Saat ini, tiadanya nomor identitas keuangan membuat seseorang bisa memiliki 30 rekening tanpa terdeteksi. Namun, ketika ditanya kapan KTP elektronik ditargetkan diterima dunia perbankan Indonesia, Darmin mengelak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.