Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Tersangka "Perbudakan" Tangerang Bantah Ada "Backing" Aparat

Kompas.com - 07/05/2013, 07:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum tersangka pemilik pabrik kuali di Tangerang, Yuki Irawan (41), Tety Machyawaty, membantah kliennya mendapat perlindungan dan bantuan dari aparat keamanan. Hal itu disampaikannya saat Tety bersama istri dan anak-anak Yuki mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (6/5/2013).

"Enggak ada backing-backingan polisi," tepis Tety. Apabila ada bantuan dari aparat setempat, kata dia, karena aparat itu juga merupakan warga daerah tersebut dan telah kenal lama dengan tersangka.

Tety beranggapan wajar jika ada bantuan dari aparat setempat membantu mengamankan usaha yang dijalankan kliennya. "Saya rasa wajar kalau semuanya saling kenal. Kalau ada orang usaha, terus mereka datang dan ngobrol-ngobrol, itu kan wajar. Bukan berarti dia di-backing," kilah Tety.

Sementara itu, kepolisian belum dapat memastikan keterlibatan anggotanya dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Informasi dugaan keterlibatan itu masih dalam penyelidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, polisi akan menindak tegas jika oknum aparat terbukti terlibat. Hasil sementara, kata dia, hanya masyarakat sipil yang terlibat dalam perbudakan itu. "Kalau ada anggota yang berkaitan atau membantu (perbudakan) pasti akan diproses. Tapi, kami masih mencari tahu, sementara di antara mereka semua masyarakat sipil yang mengelola pabrik itu," kata Boy.

Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang pemiliknya dicurigai telah melakukan penyekapan 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/5/2013). Dari temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberi makanan berlauk sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan tinggal di tempat yang tak layak huni.

Para buruh ini juga mengaku diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran pengusaha di sana. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka sudah ditahan, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Dua orang lain masih buron, yaitu Tio dan Jack.

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sementara ke-34 buruh telah dibebaskan dari pabrik tersebut dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com