Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Bioremediasi Fiktif seperti Dagelan

Kompas.com - 06/05/2013, 23:03 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2013), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasihat hukum selalu dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari pengunjung.

Hari itu, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli bioremediasi, yakni Edison Effendi, untuk terdakwa Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron. Penasihat hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tak memenuhi syarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu ke Kejagung. Karena itu, kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan keterangan ahli.

Pertanyaan penasihat hukum tersebut terkait teknik sampling yang dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan, termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal, PT GPI tak pernah bekerja di Minas, tetapi di Sumatera Light North, yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron, tetapi selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, tetapi majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya berubah menjadi arena olok-olok antara penasihat hukum dengan Edison. Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar komentar tak pantas sehingga membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Penasihat hukum Widodo, Dasril Affandi, pun bertanya soal standar bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison ketus.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasihat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128. Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat, "Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua." Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki "huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang selalu gaduh.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com