PONTIANAK, KOMPAS.com - Belakangan ini terlihat ada gejala ketidaktaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama menyangkut pembatalan pasal atau ayat dalam undang-undang. Gejala ini mengancam eksistensi konstitusi dalam negara hukum seperti Indonesia.
Demikian diungkapkan MK, Akil Mochtar, dalam seminar ilmiah bidang hukum dalam rangka Dies Natalis ke-54 Universitas Tanjungpura, Pontianak, di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/5/2013).
"Gejala itu tidak sehat, karena putusan MK adalah putusan final terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar. Sejarah menunjukkan, kehancuran sebuah negara seringkali diawali oleh pembangkangan terhadap konstitusi," kata Akil.
Pembangkangan terhadap konstitusi dari negara-negara yang runtuh, umumnya dimulai dari fenomena rendahnya kesadaran untuk menaati putusan-putusan mahkamah konstitusi. Gejala itu, menurut Akil harus segera disikapi oleh berbagai pihak. Apalagi, saat ini juga ada upaya penggalangan opini di luar persidangan untuk melawan Mahkamah Konstitusi.
Ketidaktaatan terhadap putusan MK itu antara lain tercermin dari masih dimasukkannya pasal dalam revisi undang-undang pasal yang sama sudah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.