JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengecam keras praktik perbudakan yang menimpa puluhan orang di Tangerang, Banten. Menurutnya, praktik ilegal tersebut harus dibalas dengan hukuman seberat-beratnya.
"Saya mengecam keras perilaku dan tindakan seperti ini," kata Poempida, saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2013).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan praktik perbudakan itu bukan hanya melanggar beberapa Undang-Undang, tetapi sangat jelas juga bertentangan dengan UUD 1945.
Saat ini pihaknya tengah menelusuri kasus ini lebih dalam sehingga diharapkan akan diperoleh solusi tepat dan konkret untuk mengatasinya.
Seperti diberitakan, terjadi praktik perbudakan di sebuah rumah, di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.
Di tempat itu, sebanyak 34 orang diperbudak, dipaksa bekerja keras, tanpa diberi upah dan jaminan hidup layak selama berbulan-bulan.
Banyak pihak yang ikut mengecam praktik kelam ini. Semua meminta pelaku diberi hukuman setimpal, dan mendesak Polri untuk melakukan investigasi.
Sejak kasus ini dibongkar pada Jumat (3/5/2013) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.