JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera menonaktifkan Rahudman Harahap dari jabatannya Wali Kota Medan. Namun, menunggu surat administrasi dakwaan diterima.
"Kalau sudah terdakwa, pengadilan bisa mengirimkan surat administrasi dakwaan kepada Kemendagri atau kami minta, penerbitan surat untuk menonaktifkan Rahudman sangat cepat prosesnya," kata Gamawan, Jumat (3/5/2013) di Jakarta.
Pda Jumat (3/5/2013) pagi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rahudman didakwa korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, dia menjabat Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.