Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Chevron: Belum Ada Kerugian Negara

Kompas.com - 03/05/2013, 21:38 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang juga Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Ia tak habis pikir dengan tuntutan atas dirinya yang bombastis, padahal kerugian negara belum terjadi.

 

"Begitu mudahnya menelan mentah-mentah cerita seorang ahli yang sakit hati karena kalah tender di Chevron," kata Herlan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

 

Ahli yang sakit hati adalah Edison Effendi yang dijadikan ahli Kejaksaan Agung. Selain Edison, dua ahli lain yang digunakan yaitu Prayitno dan Bambang Iswanto. Hanya saja, keterangan ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung, isinya sama termasuk titik komanya.

 

"Dalam BAP para ahli tersebut ternyata hanya copy paste, terlebih lagi para ahli tersebut bekerja pada perusahaan yang sama yaitu Yola Konsultan dan banyak mendampingi perusahaan-perusahaan kalah tender dalam proyek bioremediasi PT CPI," kata Herlan. Kasus BAP "copy paste" tersebut kini diadukan oleh penasehat hukum Herlan ke Mabes Polri.

 

Keganjilan lain yang dilakukan Edison yaitu melakukan uji atas tanah yang diambil dengan melampaui batas toleransi validitas suatu sampel. Sampel diambil 9 April 2012 dan baru dites 13 Juni 2012. Atau, pengujian dilakukan setelah lebih dari 60 hari. Padahal menurut ketentuan, tak boleh lebih dari 14 hari.

Uji dilakukan di Laboratorium di Kejaksaan, yang merupakan laboratorium yang tidak mempunyai standard dan akreditasi. "Namun semua fakta yang diciptakan Edison dijadikan dasar oleh JPU menuntut saya," kata Herlan.

 

 

Herlan dituntut JPU dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan , dan uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS atau pidana pengganti 5 bulan penjara jika tak bisa melunasi uang pengganti.

Herlan mengatakan, tuntutan itu bombastis dan tak sesuai dengan fakta persidangan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tak ada kerugian negara akibat bioremediasi. Uang yang dibayarkan Chevron ke kontraktor masih terhitung uang Chevron sendiri.

Saksi dari BP Migas sebelumnya menerangkan, mekanisme penyelesaian perselisihan antara BP Migas dan Chevron diatur dalam Kontrak PSC (Production Sharing Contract). Selama ini belum pernah terjadi masalah dengan PSC.

Dalam PSC, setiap persoalan keuangan ada cara tersendiri untuk menyelesaikannya yaitu melalui over lifting atau lebih bayar dan under lifting atau kurang bayar, sebagai cara untuk koreksi perhitungan keuangan antar para pihak dalam PSC.

Bahkan, yang terjadi ternyata ada kelebihan bayar terhadap BP Migas sehingga BP Migas harus mengembalikan uang 24 juta dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus bioremediasi, ada kewajiban bayar BP Migas yang ditunda sebesar 9 juta dollar AS.

"Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Jadi negara tidak pernah dirugikan, uang yang telah dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang Chevron sendiri," kata Herlan.

Herlan menambahkan, fakta adanya mekanisme over lifting dan under lifting dan suspend antara KKKS dengan BP Migas semakin memperkuat argumentasi bahwa penegakan hukum pidana dalam hal ini adalah kekeliruan yang sangat nyata dan telah menempatkan Terdakwa sebagai korban fitnah yang sangat keji.

 

Putusan Majelis Hakim untuk Herlan akan dibacakan pada Selasa 7 Mei jam 12.30. Saat berita ini dibuat, masih berlangsung sidang dengan agenda pledoi oleh terdakwa dugaan bioremediasi fiktif yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. (Amir Sodikin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com