Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Wali Kota Medan Didakwa Korupsi Rp 1,5 Miliar?

Kompas.com - 03/05/2013, 18:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sebesar Rp 1,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2013). Rahudman didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005.

Rahudman tiba di ruang sidang utama PN Medan diikuti sejumlah pendukungnya yang memadati ruang sidang. Sebagian pengunjung tidak mendapat tempat duduk dan rela berdiri berdesakan.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini direkam tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamera tersembunyi atau closed camera television (CCTV) juga terpasang di semua sudut ruangan.

Sidang dipimpin hakim ketua Sugianto dengan anggota, Sb Hutagalung dan Kemas Johan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar, dan Marcos Simaremare membacakan dakwaan secara bergantian.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa saat menjabat Sekda bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas Sekda Pemkab Tapsel (berkas terpisah dan sudah berkekuatan hukum tetap) memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan terdakwa dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan. Permintaan dana tersebut tidak berdasarkan permohonan bagian pemerintahan desa yang membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan, dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp 2,071 miliar dicairkan tanpa diserahkan ke kepala bagian pemerintahan desa atau perangkat desa.

Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan jumlah anggaran untuk TPAPD sebesar Rp 5,955 miliar. Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan, terdakwa dan Amrin Tambunan sebelumnya pada 21 Juni 2005, Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp 2,737 miliar ke BUD Hapian Tambunan. Kemudian, dana tersebut diserahkan ke Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp 2,737 miliar. Namun, dananya tidak diberikan lagi karena sudah diberikan sebelum APBD disahkan dan telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa dan Amrin.

Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak jujur dan main-main dalam mengusut dugaan korupsi ini. Pasalnya, 2 tahun enam bulan kasus ini berjalan dan terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi progresnya baru dimulai hari ini.

"Kejatisu (Kejati Sumatera Utara) kurang greget, kami sudah tidak percaya lagi. Dari awal kita sudah mendorong pengungkapan kasusnya. Makanya kami menyurati KPK. Maling ayam saja pelakunya langsung ditangkap dan dua bulan jelas status perkaranya. Kejati tidak jujur dan main-main," kata Direktur LBH Medan Surya Adinata waktu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com