JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Fredrich Yunadi, mengaku tidak mengetahui alasan kliennya menyerahkan diri. Fredrich menduga ada tekanan kuat terhadap Susno yang menyebabkan mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri.
“Motivasi Pak Susno saya rasa ada suatu tekanan dahsyat yang memaksakan beliau untuk menyerahkan diri,” kata Fredrich, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Namun, ia enggan menjelaskan siapa yang memberi tekanan terhadap Susno. Menurut dia, dugaan adanya tekanan itu terlihat dari perubahan sikap Susno yang sebelumnya sangat keras tidak bersedia dieksekusi.
“Karena beliau begitu keras. Prinsip penegakan hukum ditegakkan. Memohon memperjuangkan penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, ada perubahan sikap Polri. Menurut Fredrich, sebelumnya Polri melalui Divisi Hukum menyatakan Susno tidak bisa dieksekusi. Surat itu pun disampaikan kepada kejaksaan yang meminta agar Susno tidak dieksekusi.
“Ini juga ada sikap perubahan Polri. Pertama Polri menyatakan tidak bisa eksekusi, ada surat dari Divkum,” ujarnya.
Hingga saat Susno menyerahkan diri, Fredrich mengaku tidak dilibatkan karena tidak diberitahu pihak kejaksaan. Rencananya, Fredrich akan menemui Susno di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan demikian, putusan mengaju vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Susno akhirnya bersedia dieksekusi kejaksaan dan menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam. Di sana, Susno yang sempat ditetapkan sebagai buron itu menjalani sisa hukumannya selama 3 tahun 6 bulan.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji