CIBINONG, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengaku kaget saat mengetahui informasi bahwa kadernya yang juga terpidana kasus korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyerahkan diri ke kejaksaan, Kamis (2/5/2013) malam. Menurut dia, mantan Kabareskrim Polri tersebut, rencananya baru akan menyerahkan diri sore hari ini.
"Yang saya tahu, rencananya sore ini baru akan menyerahkan diri ke kejaksaan," kata Wibowo kepada wartawan saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong, Jumat.
Ia mendatangi LP Cibinong untuk menjenguk Susno. Wibowo membantah bahwa penyerahan diri Susno disebut sebagai penangkapan. Menurut dia, sejak kemunculan Susno di Youtube beberapa waktu lalu, ia telah berkomunikasi dengan Susno. Saat itu, Susno pun telah menyatakan akan menyerahkan diri.
"Ini bukan penangkapan, melainkan penyerahan diri. Kami tidak kaget karena sudah dibicarakan sebelumnya," katanya.
Kronologi
Seperti diberitakan, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Susno sudah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Basrief menjelaskan, awalnya ia didatangi seseorang yang mengaku penasihat hukum keluarga Susno, yakni Untung S, di Kejaksaan Agung, Kamis pukul 14.30. Kepada Basrief, ia menyampaikan bahwa Susno bersedia menjalani eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut Basrief, Untung menyampaikan keinginan Susno untuk menjalani pidana di Lapas Kelas II A Cibinong. Permintaan itu, kata Basrief, sudah disampaikan Susno melalui surat yang disampaikan pada 11 Februari 2013.
"Saya setujui pelaksanaan eksekusi itu, artinya saya tunjuk personel dengan sangat terbatas," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Basrief menambahkan, ia hanya membicarakan rencana eksekusi itu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, saat itu, tim dari kejaksaan dan kepolisian masih memburu Susno yang berstatus buronan.
Sebelumnya Susno masuk dalam daftar pencarian orang setelah menolak untuk dieksekusi. Susno beralasan, putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum. Kepolisian dan Kejaksaan lalu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu, tetapi tak berhasil.
Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong
Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji