Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Akan Ajukan PK

Kompas.com - 03/05/2013, 12:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji berubah sikap terkait proses hukum yang menjeratnya. Susno kini akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan tiga tahun enam bulan penjara.

Hal itu disampaikan Susno kepada pihak kejaksaan ketika proses eksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Cibinong, Jawa Barat, Kamis ( 2/5/2013 ) menjelang dini hari.

Dari kejaksaan, proses eksekusi diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto, dan dua jaksa lain. Adapun Susno hanya diantar seorang pria.

"Sampaikan kepada publik, saya dalam keadaan sehat, baik, saya mematuhi hukum. Saya akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK)," kata Didik menirukan pernyataan Susno saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Salah satu pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan, tidak ada pembicaraan mengenai rencana PK sebelum Susno menyerahkan diri. Pihaknya tetap berpendapat bahwa Susno tak dapat dieksekusi lantaran putusan pengadilan cacat hukum sehingga batal demi hukum.

"Andaikan ada perubahan pendapat, saya belum mendapat instruksi, jadi saya tidak dapat komentar. Kami tidak bisa memaksakan kehendak klien kami," kata Fredrich.

Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis lantaran putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di daerah Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.

Jika kejaksaan tak puas dengan sikapnya, Susno mempersilakan untuk melakukan upaya hukum. "Saya tidak akan melakukan upaya hukum karena saya merasa putusan MA sudah saya terima," kata Susno dalam video yang diunggah di YouTube ketika menjadi buronan.

Baca juga:
Pengacara Bingung Susno Akhirnya Menyerahkan Diri
Susno Ditahan di Blok B bersama 12 Tahanan
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno Duadji
Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com