Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III: RUU KUHP Tak Atur Santet

Kompas.com - 02/05/2013, 16:52 WIB
Anton Alifandi

Penulis

LONDON, KOMPAS.com   Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah pendapat yang ramai beredar bahwa RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di komisinya mengatur perbuatan santet.

Dalam penjelasan kepada masyarakat Indonesia di KBRI London, Inggris, Rabu malam atau Kamis (2/4/2013) dini hari WIB, Aziz menegaskan, RUU tersebut menyangkut hukuman atas jasa penawaran santet dan perbuatan sejenisnya.

Koresponden Kompas di London Anton Alifandi melaporkan, Aziz berada di London sebagai bagian dari studi banding Komisi III ke Eropa dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Selain ke Inggris, Komisi III juga melawat ke Perancis, Belanda, dan Rusia.

"Bukan santet yang diatur," kata Syamsuddin setelah membacakan Pasal 293 RUU KUHP yang menurut dia sering menjadi salah paham. Pasal 293 Ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Aziz juga menepis pandangan bahwa sistem hukum Anglo-Saxon yang berlaku di Inggris Raya membuat studi banding DPR tidak relevan karena hukum Indonesia berakar pada sistem Eropa kontinental. Meski begitu, menurut Aziz, rombongannya mempelajari aspek-aspek penyelidikan dan penyidikan dalam hukum Inggris yang berguna dalam pembahasan RUU KUHAP.

Rombongan yang terdiri dari sembilan anggota Komisi III DPR beserta sejumlah staf antara lain mengunjungi Kepolisian Metropolitan London, Kementerian Kehakiman, menghadiri sidang di Pengadilan Pidana Pusat, dan berdialog dengan organisasi hak asasi manusia, Amnesty International. Namun, mereka justru tidak bertemu dengan anggota parlemen Inggris yang sedang reses.

KBRI London yang mengatur jadwal kunjungan Komisi III mengatakan, masa persidangan parlemen Inggris diubah karena sidang khusus untuk membahas kematian mantan Perdana Menteri Margaret Thatcher.

Pelajar menolak

Pertemuan Komisi III DPR dengan masyarakat Indonesia yang dipandu Duta Besar RI di London TM Hamzah Thayeb juga diwarnai pernyataan penolakan kunjungan oleh Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris Raya (PPI-UK). Dalam pernyataan lima butir yang disampaikan ketua umumnya, Haikal Bekti Anggoro, PPI-UK antara lain meminta Komisi III bersikap transparan dan terbuka mengenai tujuan, program kerja atau agenda, biaya perjalanan, dan hasil-hasil yang ingin dicapai dalam studi banding ini.

Menanggapi penolakan itu, Aziz mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu soal anggaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang bertanggung jawab kepada Kementrian Dalam Negeri. Soal besarnya delegasi, Aziz menyebut sebagai konsekuensi demokrasi Indonesia di mana sembilan partai yang ada di DPR semua harus terwakili. Namun penjelasan itu tetap tidak diterima oleh PPI-UK.

"Kami sebagai mahasiswa kembali menanyakan niatan dari DPR RI yang mengadakan kunjungan karena saya rasa urgensinya yang kurang," ujar Ketua PPI London Novian Herbowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com