Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Sanksi Tegas bagi Caleg Ganda

Kompas.com - 02/05/2013, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum telah menemukan 16 bakal calon anggota legislatif yang diajukan lebih dari satu partai politik atau lebih dari satu daerah pemilihan baik dalam satu parpol maupun antarparpol. Partai harus memberikan sanksi tegas kepada para bakal caleg ganda yang berbeda partai.

”Semestinya partai tidak boleh menoleransi kejadian ini. Caleg tersebut jelas diragukan komitmen dan ideologinya dalam berpartai. Caleg demikian benar-benar petualang politik dan pencari kekuasaan. Partai semestinya tidak memberi tempat kepada orang-orang seperti itu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (1/5).

Menurut Titi, fenomena caleg ganda tersebut terjadi hampir di setiap pemilu. Pada Pemilu 2009 juga terjadi fenomena yang sama. Hanya, Pemilu 2014 lebih mendapat sorotan dan mudah diidentifikasi karena jumlah partai dan bakal caleg lebih sedikit.

”Banyak faktor yang menyebabkan caleg ganda. Bisa saja memang kesalahan teknis administratif, tetapi juga bisa karena faktor ketergesa-gesaan partai dalam menyampaikan daftar bakal caleg ke KPU. Ketergesa-gesaan itu bisa terjadi karena partai menyusun caleg mendekati batas waktu penyerahan ke KPU. Bukan menjadi bagian kerja panjang proses rekrutmen partai sebagai komponen tak terpisahkan aktivitas kaderisasi partai,” ujar Titi.

Untuk caleg ganda dalam satu partai, kata Titi, parpol harus segera membenahi manajemen dan sistem rekrutmen kader agar bukan lagi sekadar aktivitas menjelang pemilu, melainkan proses panjang membangun institusionalisasi dan kaderisasi parpol.

Usia kurang

Dari hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, KPU Kabupaten Gorontalo Utara mencoret enam nama karena usia mereka kurang dari 21 tahun. Meski nama bakal caleg dicoret, partai pendukung bisa menggantinya dengan orang lain.

Hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada 7-8 Mei. Selanjutnya adalah perbaikan persyaratan sampai pengumuman daftar calon sementara pada 12 Juni 2013.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sophian Rahmola, rata-rata bakal calon tersebut berusia 20 tahun. Partai pengusung keenam bakal calon itu adalah PDI-P, Partai Gerindra, PPP, dan PAN.

Pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Gorontalo, KPU setempat menemukan satu pendaftar yang tidak menyertakan bukti dukungan berupa fotokopi KTP warga. Padahal, calon anggota DPD dari Gorontalo harus menyertakan sedikitnya 2.000 fotokopi KTP warga pendukung.

”Kami juga menemukan bukti dukungan ganda berupa fotokopi KTP yang disertakan oleh beberapa bakal calon anggota DPD. Untuk kasus semacam ini, bakal calon akan dikenai sanksi berupa pencoretan 50 lembar bukti dukungan fotokopi KTP untuk setiap fotokopi KTP ganda,” ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo, Verrianto. (lok/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com