Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Azhari Pernah Diundang Fathanah ke Acara Partai

Kompas.com - 01/05/2013, 12:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Khadijah Azhari, yang lebih dikenal dengan Ayu Azhari, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/5/2013). Ayu akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang rekomendasi kuota impor daging sapi dengan tersangka Ahmad Fathanah.

Saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB, Ayu mengaku kenal dengan Ahmad Fathanah. Dia mengaku mengenal Fathanah sekitar November-Desember tahun lalu.

Menurut Ayu, Fathanah yang juga orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu pernah menghubunginya untuk urusan pekerjaan.

"Dia pernah menghubungi saya untuk urusan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan. Saya kenal dia baru, tapi mungkin dia sudah kenal saya lama, tahu dari televisi mungkin," ungkap Ayu.

Saat itu, Ayu mengaku diundang Fathanah ke suatu acara terkait pekerjaannya. Meski tidak menyebut nama acaranya, Ayu mengatakan, undangan itu berkaitan dengan partai dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Undangannya ada di beberapa tempat di Pacific Place, Plaza Indonesia," tambah Ayu.

"Dia menghubungi saya tapi belum jadi. Dia SMS dan ada kaitan dengan pekerjaan saya," kata Ayu lagi.

KPK memeriksa Ayu karena dianggap tahu seputar dugaan pencucian uang yang menjerat Fathanah. Adapun Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Selain menjadi tersangka TPPU, Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah rekomendasi kuota impor daging sapi.

Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima uang dari PT Indoguna Utama. Kasus ini berawal saat Fathanah tertangkap KPK di Hotel Le Meridien bersama seorang mahasiswi bernama Maharany Suciyono.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dengan TPPU dan menyita sejumlah aset miliknya. Aset milik Fathanah yang disita KPK adalah empat mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard dengan nomor polisi B 53 FTI, Mercedes Benz C200 dengan nomor polisi B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.  Setelah Ahmad Fathanah, KPK juga menjerat Luthfi dengan pasal TPPU.

Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik:
"Skandal Suap Impor Daging Sapi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com