Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermati Daftar Caleg di KPU

Kompas.com - 01/05/2013, 04:01 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat dan publik umum diharapkan serius menelisik daftar calon anggota legislatif DPR RI, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum di laman situsnya. Jika menemukan nama-nama caleg yang bermasalah, publik dapat memberi masukan ke KPU atau partai terkait.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko Wardani, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

"Memang masih belum jelas, masukan dari masyarakat itu sebaiknya dilaporkan ke mana. Namun, semestinya masukan itu bisa disampaikan pada partai atau KPU atau KPUD. Sebaiknya kedua lembaga itu membuka diri pada publik," katanya.

Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyetorkan daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan komisi itu kemudian menampilkan daftar tersebut di laman situs resminya, www.kpu.go.id/. Data itu memuat nama-nama bakal caleg (bacaleg) untuk DPR RI, beserta keterangan persyaratan yang dipenuhi.

Menurut Sri Budi Eko Wardani, inisiatif KPU untuk menyajikan data bacaleg di situsnya merupakan langkah yang patut dihargai demi membangun transparansi calon wakil rakyat sejak dini. Data ini bisa menjadi modal bagi penelusuran rekam jejak setiap caleg. Namun, penelusuran memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Momentum ini harus diambil oleh lembaga swadaya masyarakat di bidang pemilu dan demokrasi untuk menyebarkan data tersebut ke masyarakat, terutama daerah pemilihan. Ini penting agar semua masyarakat, termasuk di luar perkotaan, bisa mengakses nama-nama bacaleg," katanya.

Karena masih data awal, kelompok masyarakat civil society perlu mengembangkan data itu dengan menelurusi rekam jejak setiap bacaleg. Masyarakat perlu diajak bersama-sama menelisik berbagai informasi itu, agar mereka lebih mengenal calon wakil rakyat dari dapilnya.

Jika menemukan bacaleg bermasalah dengan didukung bukti -bukti nyata, masyarakat bisa memberikan masukan. Itu mencakup berbagai hal, seperti kasus hukum atau keaslian dokumen persyaratan bacaleg. Jika ada laporan bacaleg bermasalah, partai semestinya mempertimbangkan masukan itu. Jika disertai bukti-bukti kuat, partai dapat memperbaiki atau mencoret nama caleg yang bermasalah tersebut.

"Partai sebaiknya membuka diri demi menghasilkan caleg yang berkualitas. Meski DCS sudah diverifikasi secara internal, mungkin saja ada informasi lain yang terlewat akibat manajemen dan administrasi partai yang kurang cermat. Buktinya, sejumlah partai masih kecolongan dengan kasus caleg ganda di satu partai atau di beberapa partai berbeda," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com