Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi "Nyaleg", Kades Sembunyikan Identitas Jabatannya

Kompas.com - 30/04/2013, 21:04 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Setelah berkas persyaratan calon anggota legislatif Pamekasan, Jawa Timur disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum Pamekasan, semuanya sudah sampai di meja komisioner KPU Pamekasan.

Dari 12 parpol yang mengajuan persyaratan masing-masing calonnya, masih banyak ditemukan beberapa persyaratan yang kurang. Di antaranya tidak menyertakan keterangan sehat dari dokter; tidak ada foto calon dan; tidak menyertakan keterangan tidak terlibat tindak pidana kriminal serta keterangan tidak pernah dihukum karena kriminalitas.

Didin Sudarman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Informasi dan Pendidikan Pemilih, Selasa (30/4/2013) menjelaskan, persyaratan yang kurang dan paling menonjol yakni berkas perseorangan. Sebab ada yang hanya menyetorkan formulir B1 berisi data pribadi dan ijazahnya saja. Padahal persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing calon 10 lebih.

Dari ratusan calon yang sudah diseleksi persyaratannya, ada yang unik. Misalnya ada calon yang melampirkan formulir pengunduran diri sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN); ada yang melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota KPU Pamekasan dan; ada pula yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Pamekasan meskipun dirinya bukan anggota DPRD.

"Dari semua persyaratan yang tersedia ada calon yang menyetorkan semua. Padahal ada persyaratan yang tidak harus dipenuhi seperti formulir pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan, meskipun dirinya bukan anggota dewan. Ini sangat lucu," terang Didin diiringi tawa.

Selain itu, ada pula calon yang memiliki jabatan sebagai salah satu kepala desa. Namun dalam formulir pengajuannya ditulis sebagai wirausaha. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan crosscheck terhadap calon tersebut.

"Kami belum crosscheck. Namun data sementara ada kades yang tidak melampirkan pengajuan pengunduran diri dan tidak menyertakan identitasnya sebagai kades," kata mantan aktivis pers kampus ini.

Tentang caleg tersebut, Didin enggan menjelaskan asal partainya. "Sudahlah tidak perlu saya sebutkan partainya. Yang jelas datanya ada," tandasnya.

KPU Pamekasan akan mengembalikan berkas yang sudah diverifikasi oleh komisioner kepada masing-masing partai pada tanggal 8-9 Mei mendatang. Selanjutnya partai diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang sampai tanggal 22 Mei mendatang.

"Sebelum daftar calon sementara kita publikasikan. Partai kita beri kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang," pungkas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com