Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tetap Tolak Sistem Kontrak Kerja

Kompas.com - 30/04/2013, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Indonesia hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing), karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu masih menjadi salah satu isu sentral dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2013.

Demikian penegasan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, saat dihubungi terkait dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2013 di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut dia, salah satu praktik outsourcing paling fenomenal yang disuarakan oleh buruh tahun ini adalah apa yang terjadi di industri rokok sebagai industri padat karya.

Timboel mencontohkan, HM Sampoerna (Philip Morris Indonesia) sebagai salah satu raksasa industri rokok yang menguasai 35 persen pangsa pasar di Indonesia dan dengan pertumbuhan paling agresif. Perusahaan itu ternyata menerapkan strategi peningkatan kapasitas produksi dengan metode berbiaya murah yaitu dengan menyerahkan produksi pelintingan (core bisnis) sigaret kretek tangan (SKT) kepada pihak ketiga (third party operation).

Sistem produksi ini, kata Timboel, disebut Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan hingga saat ini Sampoerna memiliki 40 MPS yang tersebar di seluruh pulau Jawa, dengan jumlah buruh sekitar 65.000 orang, sementara karyawan tetapnya hanya berjumlah 28.300 orang.

"Penerapan MPS oleh HM Sampoerna ini merupakan praktik outsourcing buruh dengan mensubkontrakan kegiatan produksi utama/inti (core bisnis) yaitu pelintingan rokok," kata Timboel.

Melalui MPS ini, jelas Timboel, kapasitas produksi dapat ditingkatkan secara signifikan, tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang, perlengkapan kantor dan termasuk masalah perburuhan (upah, tunjangan dan hak ketenagakerjaan lainnya) karena menjadi urusan MPS.

Sementara tanggung jawab Sampoerna adalah menyuplai bahan baku (raw material), mesin giling, pengepakan, tenaga ahli dan membayar cukai. "Singkatnya MPS melinting rokok yang seluruh bahan bakunya dipasok Sampoerna, kemudian MPS akan menerima biaya linting dan management fee yang ditetapkan berdasarkan negosiasi, untuk membayar upah buruh," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, kasus dugaan pelanggaran Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenakertrans 19/2012 oleh Sampoerna dengan MPS-nya ini, telah diadukan ke Kemenakertrans oleh beberapa Serikat Pekerja, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), pada Januari lalu.

"Kemenakertrans berjanji akan menindaklanjuti laporan ini, termasuk telah dilakukan beberapa kali audiensi dan pemanggilan sebagai pelapor, namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas," katanya.

Timboel juga menyebutkan, melalui momentum May Day kali ini, sejumlah kaum buruh kembali menyuarakan agar pemerintah segera memanggil manajemen Sampoerna (Philip Morris Indoensia), untuk mengklarifikasi terkait praktik tersebut.

"Hal yang paling penting adalah bagaimana nasib 65.000 pekerja yang tersebar di MPS-MPS itu dapat menjadi karyawan tetap Sampoerna, dengan jaminan kesejahteraan sesuai dengan standar yang diterapkan dan berlaku pada perusahaan itu," katanya.

Ia juga menilai tuntutan ini tentunya tidak berlebihan, mengingat keuntungan Sampoerna yang dihasilkan dari kepulan asap rokok mencapai Rp 10 triliun dengan pendapatan bersih 2012 mencapai Rp 38,5 triliun.

"Potret ini menjadi ironi, apabila di balik agresivitas pertumbuhan tersebut, ternyata Sampoerna menjalankan praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundangan. Mitos bahwa bekerja di perusahaan asing akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh, menjadi terkubur," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar, mengatakan, isu ketenagakerjaan yakni outsourcing adalah sesuatu yang sedang dibahas di gedung parlemen, karena hal itu membuat para buruh dalam keadaan galau.

"Mereka selalu dihadapkan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) yang sewaktu-waktu dapat mengancamnya dan juga upah yang rendah," kata Ansory.

Sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com