Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten

Kompas.com - 30/04/2013, 09:18 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyebut kejaksaan tak konsisten dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Bareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Seperti diketahui, pada Rabu (24/4/2013) lalu, kejaksaan gagal melakukan eksekusi terhadap Susno. Susno dan tim kuasa hukumnya menolak eksekusi karena menilai putusan kasasi Mahkamah Agung cacat hukum dan tidak memuat perintah eksekusi sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Yusril, kejaksaan tak konsisten karena pada kasus yang menimpa warga negara India, Suresh, kejaksaan mengakui putusan MA batal demi hukum. Dalam kasus Suresh, putusan MA salah menyebutkan kewarganegaraannya sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan.

"Jaksa PK (peninjauan kembali). Setelah PK perbaiki warga negara Suresh, putusan dilaksanakan. Suresh dieksekusi setelah putusan tidak batal demi hukum lagi. Kenapa untuk Suresh jaksa akui putusannya batal demi hukum, sedangkan Susno tidak? Kenapa untuk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tetapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?" papar Yusril, dalam akun Twitter-nya, @YusrilIhza_Mhd, Senin (29/4/2013).

Pernyataan yang sama juga dituangkan Yusril dalam tulisannya, "Mengapa Kejaksaan Tidak Konsisten?", yang di-posting di akun Kompasiana miliknya.

Selain kasus Suresh, kata Yusril, penyikapan berbeda juga dilakukan jaksa terhadap putusan PK Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001. Menurutnya, saat itu, kejaksaan menyatakan putusan PK Mahkamah Agung dalam perkara Tommy batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP. 

"Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut Pasal 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, putusan itu tidak bisa dieksekusi," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, saat itu, ketika kejaksaan menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, ia berstatus sebagai buronan. Kemudian, masih menurut Yusril, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menulis surat kepada MA tanggal 25 September dan 1 Oktober 2001. Isi kedua surat itu sama, yaitu kejaksaan berpendapat bahwa putusan MA batal demi hukum dan tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) huruf d. 

"Kedua surat Kajari Jaksel di atas dilayangkan ke MA, mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan. Pertanyaan saya pada Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, jaksa akui putusan itu batal demi hukum, tapi tidak pada Susno?" kata Yusril.

"Saya tunggu tanggapan Kejagung dan silhkan Anda komentari," lanjutnya.

Jaksa tak mau PK

Menurut Yusril, saat di Mapolda Jawa Barat, dalam proses eksekusi pekan lalu, Susno telah mengatakan kepada Aspidsus DKI Jakarta untuk mengajukan PK terhadap kasusnya. Ia tetap berpendapat putusannya cacat dan batal demi hukum, seperti halnya kasus Suresh.

"Kata Susno, 'Kalau saya tetap dihukum oleh PK dan ada perintah penahanan Pasal 197 Ayat 1 huruf k KUHAP, saya patuh. Silakan saya dieksekusi," kata Yusril menirukan ucapan Susno.

Namun, ujar Yusril, saat itu, jaksa menolak permintaan Susno. "Malah balik minta agar Susno yang ajukan PK, tapi eksekusi harus dilaksanakan lebih dulu. Susno menolak permintaan jaksa. 'Untuk apa saya PK, putusan saya ini cacat dan batal demi hukum'" lanjut Yusril.

Karena itu, dialog berakhir dengan deadlock. Susno pun gagal dieksekusi kejaksaan.

Akar perdebatan

Argumentasi hukum yang digunakan pihak Susno untuk menolak eksekusi adalah ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf k UU Nomor 81 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pasal itu menyatakan bahwa surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 Ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi.

Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh Parlin Riduansyah. Saat itu, Yusril Izha Mahendra bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com