Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sempurnakan PKPU tentang Dana Kampanye

Kompas.com - 30/04/2013, 03:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menghapus isi Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang aturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum rupanya tengah mempersiapkan tiga draf peraturan baru. Salah satunya adalah penyempurnaan PKPU tentang Dana Kampanye.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebutkan dua draf selain penyempurnaan PKPU tentang Dana Kampanye, adalah PKPU yang mengatur soal partisipasi publik, serta pemungutan penghitungan suara dan rekapitukasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014. Dua draf pertama merupakan revisi dari PKPU yang sebelumnya sudah ada. Sementara draf ketiga adalah PKPU baru.

Khusus soal dana kampanye, Ferry mengatakan KPU akan menggandeng masyarakat dan lembaga pemantau pemilu untuk berdiskusi dan uji publik. "Sekarang, kami tinggal siapkan teknis administrasinya," kata dia, di KPU, Senin (29/4/2013).

Ferry mengatakan draf PKPU soal Dana Kampanye memang tidak langsung dibuat final oleh KPU. "Ini penguatan saja karena ada beberapa hal yang dibahas tadi. Kalau pleno sudah kemarin-kemarin," kata dia.

Sedangkan draf PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, imbuh Ferry, dibuat untuk mengedepankan asas keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut dia.

Isi UU tersebut, kata Ferry, akan diadopsi KPU untuk mengatur sejauh mana informasi yang dapat dikeluarkan KPU. "Akan kami siapkan menjadi PKPU, sudah kami konsultasikan dengan Pemerintah dan saat ini sedang diselesaikan," ujar dia.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com