Jakarta, Kompas -
Kukuh adalah Koordinator Tim Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang menjadi salah satu terdakwa kasus tersebut. Selain didakwa dengan isi pasal yang berbeda, pekerjaan Kukuh juga tak terkait dengan proses bioremediasi.
”Kami awalnya hanya alumni ITB angkatan 1994 yang mendukung Kukuh untuk melaporkan masalah kriminalisasi kegiatan bioremediasi ini ke Komisi Kejaksaan. Tapi, malam ini sedang berlangsung rapat yang akan memutuskan semua angkatan di ITB akan mendukung Kukuh,” kata Ahmad Shalahudin Zulfa, perwakilan Ikatan Alumni ITB Komisariat Angkatan 1994, di Jakarta, Senin (29/4).
Kukuh bersama perwakilan ITB Angkatan 1994 telah menghadap ke Komisi Kejaksaan dan ditemui pimpinan Komisi Kejaksaan pada Jumat pekan lalu.
”Kami melaporkan jaksa yang telah teledor mengutip pasal pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003. Kesalahan fatal ini telah membuat kegiatan bioremediasi yang sebenarnya tidak menyalahi aturan akhirnya dibuat seolah menyalahi aturan,” kata Ahmad.
Tindakan tidak profesional jaksa yang dipermasalahkan adalah landasan dakwaan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003, dikatakan jaksa, konsentrasi minimal tanah tercemar (
Menurut Ahmad, dalam keputusan menteri itu, ternyata tidak ada tertulis +7,5-15%. Yang ada adalah bahwa bioremediasi dilakukan maksimum TPH 15% dan diturunkan hingga 1%. ”Angka 7,5% tidak ada dalam Kepmen. Dengan kutipan yang salah ini, bioremediasi yang dilakukan Chevron dianggap menyalahi aturan, padahal sebenarnya itu masih dalam rentang,” kata Ahmad.