JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung memperkirakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji yang kini buron masih bersembunyi di sekitar Jakarta dan Bandung.
"Kita memprediksi masih berada di Bandung atau Jakarta," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adjat Sudrajat di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan lokasi persembunyian Susno. Kejaksaan Agung sampai sekarang masih menelusuri jejak mantan petinggi Polri itu sejak diamankan di Mabes Polda Jabar karena menolak eksekusi pekan lalu.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait status Susno menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO). Susno sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak perkara Susno Duadji di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel No B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.
Surat tersebut berisi permintaan bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
Sebelumnya, pada Rabu (24/4/2013), tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Petugas mendapatkan perlawanan alot sehingga suasana tidak kondusif dan Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta perlindungan. Susno mendapat dukungan langsung dari Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Brigade Hizbullah juga menyatakan kesiapannya mendampingi dan mengawal kasus Susno tersebut.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, bahkan sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010, tetapi ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah ada perintah melakukan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.