JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Susno yang menolak untuk dieksekusi oleh pihak kejaksaan meski putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tindakan melawan hukum. Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun diminta turun tangan untuk menangani persoalan ini. Ada indikasi perlakuan istimewa yang diberikan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Angkawijaya kepada mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Hal itu dikatakan Koordinator Riset Imparsial Ghufron Mabruri, Senin (29/4/2013). Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Susno telah mencoreng wibawa hukum. Karena sebagai seorang yang pernah bekerja di bidang penegakkan hukum, Susno tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Apapun alasannya, tidak bisa dan tidak boleh seorang warga negara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap lari dari proses eksekusi," kata Ghufron.
Terkait upaya perlindungan, Ghufron menyatakan, Kapolri seharusnya mengevaluasi dan menindak tegas tindakan Irjen Tubagus jika memang terbukti memberikan perintah untuk melindungi Susno. Polri, menurutnya, seharusnya dapat bekerja sama dengan kejaksaan pada saat penangkapan Susno.
"Jika Mabes Polri tidak melakukan evaluasi terhadap Kapolda Jabar, maka benar adanya Mabes Polri melindungi Susno Duadji. Penting untuk diingat, sikap Susno adalah bentuk sikap melawan hukum sehingga evaluasi terhadap Kapolda Jawa Barat adalah keharusan," katanya.
Hal yang harus dilakukan kejaksaan saat ini, menurutnya, harus bekerja sama secara aktif dengan Mabes Polri agar jenderal bintang itu dapat segera dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.