Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ormas Berpotensi Batasi Ruang Gerak Serikat Buruh

Kompas.com - 29/04/2013, 08:09 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh di Yogyakarta menilai rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan berpotensi membatasi ruang gerak, serta mengancam eksistensi organisasi itu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kirnadi di Yogyakarta, Senin, mengatakan, dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Orgainisasi Kemasyarakatan (Ormas), maka ada kewenangan untuk membubarkan setiap organisasi tertentu, termasuk organisasi buruh.

"Jika UU Ormas disahkan, maka seluruh organisasi yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan politik, harus dibubarkan, padahal senjata utama organisasi buruh, umumnya adalah dengan melakukan aksi mogok dan demo," katanya.

Bagi serikat buruh, kata dia, RUU Ormas bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Di dalam UU Nomor 21 itu, kata dia, telah diatur bahwa serikat pekerja atau serikat buruh memiliki fungsi dan tugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisisr mogok serta unjuk rasa sesuai Undang-Undang.

"Hal itu (UU Ormas) akan tumpang tindih dengan UU tentang Serikat Pekerja yang sebelumnya sudah ada," katanya.

Hak mogok serta unjuk rasa, menurut dia diperlukan guna memperjuangkan antara lain jaminan kesehatan, jaminan pensiun wajib bagi buruh, upah yang layak, hingga penghapusan sistem alih daya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila UU Ormas disahkan, maka akan memiliki potensi meniadakan seluruh lahan perjuangan organisasi buruh, karena ke depannya dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan politik.

Sebelumnya, pemerintah telah bersedia menerima sejumlah masukan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang pembahasannya masih dilakukan di DPR RI.

"Sudah dilakukan penyempurnaan, termasuk masukan tertulis, setelah mengakomodasi masukan-masukan positif dari masyarakat, termasuk Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama)," kata Kepala Subdirektorat Ormas pada Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Jumat (26/4).

Sejumlah masukan tersebut antara lain mengenai penggunaan asas yang sebelumnya diatur bahwa asas dasar ormas adalah Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta asas ciri lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Kemendagri juga menerima masukan mengenai ketentuan ormas berbadan hukum, bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum tidak perlu mendaftar kembali ke Kemendagri.

"Bagi ormas yang belum berbadan hukum, nantinya tetap dapat tercatat pada administrasi pemerintahan yang sesuai dengan tingkatannya," katanya.

Pemerintah beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

"Kemendagri sedang menyusun `grand design` penataan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum terhadap ormas tersebut, menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com