Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Nama Caleg Ganda Hanya Salah Teknis

Kompas.com - 29/04/2013, 01:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengganti semua bakal calon anggota legislatif yang terindikasi ganda. Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo menuturkan caleg ganda merupakan kesalahan teknis, dan bukan hal yang sengaja untuk menutup kekurangan jumlah caleg perempuan.

"Mungkin saja terjadi saat pemberkasan terakhir, saat menyempurnakan berkas. Awalnya separuh, kemudian bisa tertukar di tempat lain. Jadi sulit mengeceknya karena kami pakai manual, " ujar Wibowo saat dihubungi Minggu (28/4/2013).

Wibowo membantah gandanya beberapa caleg yang kebetulan semuanya caleg perempuan itu merupakan salah satu strategi partainya.

Sebagaimana diketahui, saat penyusunan daftar caleg sementara (DSC), sejumlah parpol mengeluhkan sulitnya menjaring caleg perempuan di sejumlah daerah yang tingkat partisipasi politik kaum perempuannya masih rendah. Wibowo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku bagi partainya.

"Kami nggak masalah, kami masih ada caleg perempuan yang belum masuk. Jadi kalau ada yang ganda, kami siap menggantinya," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis data sejumlah caleg yang terindikasi ganda. Sebagian besar caleg yang terindikasi ganda adalah caleg perempuan.

Di PBB, setidaknya ada caleg yang didaftarkan lebih dari satu daerah pemilihan yakni sebagai berikut: 1. Nur Yuniati SE, MM dari dapil Aceh I terdaftar juga di dapil Jabar II. 2 Sri Sumiati dari dapil Jawa Timur VII terdaftar juga di dapil Jawa Tengah VIII. 3 Hj Kasmawati Kasim, SE terdaftar di dapil Sulawesi Tenggara terdaftar juga di dapilSulsel I.

Koordinator Formappi Sebastian Salang menduga daftar caleg ganda ini bukanlah lantaran tidak sengaja. Ia melihatnya justru caleg ganda ini merupakan salah satu strategi partai politik untuk menutupi kekurangan caleg perempuan.

Meski memiliki caleg ganda, partai politik tidak mendapat sanksi karena masih dalam masa perbaikan hingga tanggal 22 Mei. Pada masa itu, partai politik berhak mengganti caleg, menambahkannya hingga jumlah maksimum, hingga mengubah nomor urut atau daerah pemililhan caleg tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com