JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengomentari sikap terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang menolak dieksekusi kejaksaan untuk menjalani vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan.
Presiden mengaku langsung meminta laporan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief saat tiba di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (26/4/2013), setelah menyelesaikan lawatan ke tiga negara.
"Dari apa yang dilaporkan, saya instruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Presiden saat jumpa pers seusai menggelar rapat terbatas.
Presiden didampingi Wakil Presiden Boediono dan jajaran kabinet.
Presiden mengatakan, rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan. Rakyat juga menginginkan pemerintah, terutama kepolisian dan kejaksaan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Itu yang saya arahkan tadi. Selebihnya, tentu Kapolri dan Jaksa Agung bisa menjabarkan dan melaksanakannnya," kata Presiden.
Seperti diberitakan, kejaksaan sudah beberapa kali gagal mengeksekusi Susno. Terakhir, kejaksaan gagal ketika hendak mengeksekusi Susno di rumahnya, di kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2013). Tim dari kejaksaan akhirnya menunda eksekusi ketika tidak ada titik temu di Polda Jabar. Jaksa Agung mengatakan, pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan lantaran putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya tengah mengatur waktu, termasuk teknisnya.
Ikuti berita terkait eksekusi Susno dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji