JAKARTA, KOMPAS.com — Keterlibatan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam perkara terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menuai kritik dari sejumlah kalangan. Yusril dinilai tidak obyektif menyikapi putusan Susno.
"Yusril dalam kasus Susno tidak obyektif dan terlibat konflik kepentingan dalam kasus itu," kata aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Ikut hadir dalam jumpa pers itu Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Direktur YLBHI Alfon, serta Arsil selaku Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Donal mengatakan, tindakan Yusril selama ini lebih condong melindungi Susno selaku salah satu bakal calon anggota legislatif DPR dari PBB. Nama Susno sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dari PBB di daerah pemilihan Jabar I.
Menurut Donal, Yusril banyak menangani perkara korupsi yang problemnya sama seperti Susno, yakni masalah administrasi putusan. "Yusril tidak obyektif karena bukan pengacara Susno. Apakah dia juga bisa disebut sebagai ahli? Saya pikir tidak," kata Donal.
Yusril menilai Susno Duadji tidak dapat dieksekusi oleh kejaksaan meskipun Susno telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 tersebut. Kejaksaan sudah beberapa kali gagal mengeksekusi Susno atas vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Terakhir, kejaksaan gagal ketika hendak mengeksekusi di rumah Susno di kawasan Bandung, Jabar, Rabu kemarin. Yusril ada di sana saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.