Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Susno, Kepolisian Kembali Rusak Citranya

Kompas.com - 25/04/2013, 17:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didesak tidak menghalangi proses eksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji oleh kejaksaan. Bahkan, kepolisian seharusnya memproses hukum seluruh pihak yang mencoba menghalangi kerja kejaksaan yang diatur dalam undang-undang.

"Upaya melindungi terpidana korupsi dari eksekusi merupakan tindakan memalukan. Ini sikap kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Kepolisian kembali merusak citranya," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mewakili Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ikut hadir Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Direktur YLBHI Alfon, dan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Mereka menyikapi kembali gagalnya kejaksaan ketika mengeksekusi Susno di rumahnya di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Tim kejaksaan akhirnya menunda eksekusi setelah tak mencapai titik temu di Polda Jawa Barat.

Asril menyoroti pernyataan Kepala Polda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya bahwa kepolisian memberikan perlindungan atas permintaan Susno. Sikap kepolisian itu, kata dia, bertolak belakang ketika eksekusi tanah atau bangunan. Kepolisian sama sekali tidak memberikan perlindungan pihak yang dieksekusi.

"Sangat berlebihan sekali ketika polisi melindungi mantan Kapolda Jabar yang sudah terpidana. Seharusnya, polisi membantu kejaksaan, tidak menghalang-halangi. Ini peruntuhan asas-asas demokrasi," kata Asril.

Dalam pernyataan sikap, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo atas sikap Kapolda Jabar. Pasalnya, wajah dan wibawa penegakan hukum pemerintah terletak kepada kepolisian dan kejaksaan.

Seperti diberitakan, kejaksaan sudah beberapa kali gagal mengeksekusi Susno atas vonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com