Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Setujui Izin Lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum

Kompas.com - 25/04/2013, 17:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin disebut telah menerbitkan izin PT Garindo Perkasa untuk mengelola lahan di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, menjadi taman pemakaman bukan umum. Izin tersebut diterbitkan Bupati Bogor sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi tangkap tangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Iyus Djuher.

“Prosesnya sudah selesai, yang mengajukan itu PT Garindo, sudah ada SK (surat keputusan) Bupati, sudah ada kajian lapangan, kajian teknis,” kata Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Faturachman usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Iyus Djuher dan empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin lokasi taman pemakaman bukan umum. Iyus beserta dua orang lainnya, yakni pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, diduga menerima uang dari Direktur PT Garindo Sentot Susilo dan Nana Supriatna terkait kepengurusan permohoan izin pengelolaan lahan tersebut. Sentot dan Nana juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut Faturachman, PT Garindo mengajukan permohonan izin lokasi tersebut pada 2012. Sebelum izin diterbitkan, menurutnya, Pemkab Bogor telah melakukan sejumlah kajian. Saat ditanya mengapa Bupati menerbitkan izin pembangunan taman pemakaman itu padahal sebagian lahan di Desa Antajaya tersebut merupakan kawasan konservasi, Faturachman menjawab, ”Izin lokasi tidak menunjukkan kepemilkan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukkan, jadi tidak menunjukkan kepemilikan.”

Faturachman juga mengatakan, Bupati Bogor menerbitkan izin pengelolaan lahan tersebut atas persetujuan Perhutani. “Itu Perhutani yang mengkaji. Kalau Perhutani bilang tidak bisa, ya tidak bisa, lahannya harus dikurangi 100 hektar, kalau bisa, harus ada proses atau kerja sama,” ucapnya.

Selaku Wakil Bupati Bogor, Faturachman mengaku tidak berwenang memberikan rekomendasi untuk meloloskan permohonan izin PT Garindo atas lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan memberikan rekomen, saya hanya memaraf apa yang direkomendasikan. Semua surat SK bupati itu harus diparaf oleh sekda dan wakil bupati,” ujar Faturachman.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasus Suap Lahan Makam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com