JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan petugas dari kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Rabu (24/4/2013) pagi hingga Kamis (25/4/2013) dini hari. Kejaksaan seolah dibuat tak berkutik dengan "tameng" kepolisian yang dimanfaatkan jenderal bintang tiga yang bersikeras tak mau dieksekusi itu. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, apa yang terjadi dalam proses eksekusi Susno layaknya komedi tragedi dalam sinetron.
"Ini kalau di dalam sinetron termasuk dalam komedi tragedi. Enggak jelas mana penegak hukum dan mana yang tidak. Kita lihat saja mana yang lebih besar, komedinya atau tragedinya," ujar Pasek, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013).
Politisi Partai Demokrat itu pun berharap agar kedua institusi penegak hukum itu menemukan jalan keluar yang sehat sehingga proses hukum bisa ditegakkan dengan baik. Menurut Pasek, drama eksekusi Susno ini merupakan contoh bahwa isi putusan tidak dibuat terang sehingga menjadi multitafsir.
Sebagai pimpinan Komisi III, Pasek mengatakan, akan melihat perkembangan yang terjadi. Komisi III, katanya, belum akan memanggil kepolisian atau kejaksaan yang menjadi mitra kerja komisi.
"Kami kan harus ada rapat internal dulu sebelum bicara jadwal. Sementara jadwal rapat harus setelah reses," kata Pasek.
Eksekusi Susno gagal
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.
Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.
Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Sampai akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik seluruh petugasnya pada Kamis dini hari.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.
Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.
Ikuti berita terkait dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji