Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Aceng Tak Penuhi Panggilan Polda

Kompas.com - 25/04/2013, 13:08 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Bupati Garut HM Aceng Fikri yang statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pengaduan mantan istri mudanya, Fany Oktora, dengan tuduhan penghinaan, Aceng tidak menghadiri panggilan dari Polda Jawa Barat, Kamis (25/4/2013).

Menurut keterangan yang diterima dari Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, tak hadirnya mantan Bupati Garut itu karena dia masih dalam keadaan berkabung setelah ayahnya meninggal pada 7 April.

"Aceng tidak dapat hadir dan akan diwakili oleh pengacaranya. Alasannya masih berkabung karena bapaknya meninggal," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis.

Kendati demikian, Aceng sempat datang ke Kota Bandung untuk melakukan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif ke Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Minggu.

Martinus menceritakan, status tersangka Aceng Fikri telah ditetapkan sejak 17 April. Penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan analisis dari bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Fani berupa SMS dan dokumentasi di media massa yang menunjukkan adanya penghinaan.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan Pasal 310 KUHP yang dilaporkan oleh Fani Oktora terhadap Aceng yang dalam beberapa kali melakukan penghinaan dan penyerangan, baik melalui SMS maupun di media massa," katanya.

Setelah dianalisis oleh saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana, kata Martinus, Aceng dengan jelas terbukti melakukan penghinaan terhadap mantan istri mudanya itu. "Hasil saksi ahli bahasa dan pidana memang ada pelanggaran dalam kalimat-kalimat yang dilontarkan Aceng," ungkap Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com