JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selama berada di Washington DC, Amerika Serikat, terkait penyidikan dana talangan Bank Century. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik juga memeriksa saksi lain yang berasal dari Bank Indonesia.
"Ternyata ada saksi lain yang diperiksa KPK, salah satunya orang BI (Bank Indonesia)," kata Johan di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Namun, dia mengaku belum tahu siapa orang BI yang diperiksa penyidik di AS selain Sri Mulyani tersebut. Johan juga mengatakan, penyidik belum memeriksa Sri Mulyani sejak tiba di Washington pada Rabu (24/4/2013) waktu setempat karena harus memeriksa saksi dari BI itu terlebih dahulu.
"Belum, setelah saksi ini selesai," kata Johan.
Oleh karena itu, penyidik KPK kemungkinan akan berada lebih lama di AS. "Sampai selesai pemeriksaan, sesuai kebutuhan," tambahnya.
Sebelumnya, Johan mengatakan, ada tiga penyidik yang berangkat ke AS untuk memeriksa saksi Bank Century. Pemeriksaan para saksi berlangsung di kantor Kedutaan Besar RI di Washington DC.
KPK memeriksa para saksi karena dianggap tahu seputar dana talangan Century. Sri Mulyani mengetahui kasus Century karena pernah menjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ketika masih menjadi Menteri Keuangan, Sri mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku Wakil Presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century.
Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani bahwa dia telah melapor kepada JK soal dana talangan (bailout) pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan. Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bailout pada 25 November 2008.
Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Sri terkait penyelidikan dana talangan Century. KPK pun sudah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya, sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.
Baca juga:
Berangkat ke AS, Tim KPK Periksa Sri Mulyani
KPK Masih Tunggu Pemeriksaan Sri Mulyani
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?