Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Bedakan Susno sebagai "Pembisik" dan Terpidana

Kompas.com - 25/04/2013, 08:46 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi terus mengelilingi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komjen (Purn) Susno Duadji. Di satu sisi dia dianggap sebagai justice collaborator bahkan whistle blower, tetapi di sisi lain dia dinyatakan bersalah di depan hukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bila penolakan eksekusi terus terjadi, preseden buruk penegakan hukum akan terus berlanjut.

"Walau dia whistle blower, dia tetap harus jalani hukuman itu," ungkap anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi pada Kamis (25/4/2013). Sebagai penegak hukum, ujar dia, Susno seharusnya paham soal hukum dan memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Bahwa pada awalnya Susno adalah pembisik mengenai keberadaan mafia hukum di institusinya, ujar Emerson, maka akan ada mekanisme perlindungan saksi yang tetap bisa dijalankan bersamaan dengan hukuman yang dijalaninya. "Sebagai justice collaborator, tetap akan ada perlakuan khusus, perlindungan saksi. Sama kasusnya dengan Agus Tjondro," sebut dia, merujuk salah satu kasus yang membuka tabir praktik korupsi politik di Indonesia.

Sesalkan perlindungan Kapolda Jabar

Dalam kesempatan itu, Emerson sangat menyesalkan pernyataan dan sikap Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya, yang terkesan melindungi Susno dari eksekusi jaksa. "Harusnya, polisi justru membantu jaksa menggiring Susno ke LP Sukamiskin," kecam dia.

Melihat perkembangan kasus Susno, Emerson berpendapat Presiden atau setidaknya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan turun tangan. "Ini ada konflik institusi," tegas dia.

Kapolda Jawa Barat di depan wartawan menyatakan bahwa Susno telah meneleponnya dan meminta perlindungan kepadanya. Berdasarkan telepon itu dan berdalih bahwa permintaan perlindungan dari warga negara Indonesia harus dipenuhi, Polda Jawa Barat mengirimkan satu kompi polisi ke rumah Susno di Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

Emerson berpendapat, argumentasi kubu Susno untuk terus menolak menjalani hukuman adalah dalih standar. "Upaya mengalihkan, menghindari proses hukum yang berjalan," tegas dia.

Bila hal ini dibiarkan, Emerson khawatir akan ada preseden buruk yang dicontohkan oleh aparat hukum untuk menolak eksekusi hukuman. Dia pun meminta polisi tidak overacting ketika salah satu perwiranya diproses di depan hukum.

Terlebih lagi, dalam kasus ini, Susno sudah pensiun dari kepolisian. Kepada kejaksaan, Emerson meminta untuk tak menyerah dalam berusaha mengeksekusi Susno.

Setelah tiga kali mangkir memenuhi panggilan, Susno dijemput paksa oleh tim kejaksaan, Rabu (24/4/2013). Namun, penolakan masih berlanjut. Tak hanya mendapat perlindungan dari kepolisian, Susno juga memanggil petinggi partai politik dan "dijaga" oleh satgas partai itu.

Eksekusi ini merupakan buntut keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Meski vonis hukuman yang harus dijalani tidak tercantum dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com