JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait izin lokasi taman pemakaman bukan umum. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 19 April 2013.
“Atas nama Syahrul Sempurnajaya sejak 19 April,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (24/4/2013). Selain Syahrul, KPK mencegah dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Garindo Perkasa Ida Nuraida, serta pihak swasta lainnya, Herlina Triana. Ida dicegah sejak tanggal yang sama dengan Syahrul selama enam bulan ke depan sedangkan Herlina sejak 22 April 2013. “Juga untuk enam bulan ke depan,” tambah Johan.
KPK mencegah ketiga orang ini agar sewaktu-waktu keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri. Sebelumnya KPK menggeledah ruangan Syahrul di kantor Bappebti, serta rumah dan apartemennya. Menurut informasi yang diperoleh KPK, Syahrul merupakan salah satu pemilik saham di PT Garindo Perkasa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai tersangka. Iyus diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan seorang yang diduga perantara bernama Nana Supriatna.
Pemberian hadiah tersebut diduga berkaitan dengan kepengurusan izin pengelolaan lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor. Lahan itu diduga akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal lahan itu masuk dalam kawasan konservasi.
KPK juga menetapkan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang. Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 800 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin dan kantor Iyus di DPRD Bogor, serta rumah Iyus di Ciomas terkait penyidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.