Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kandidat dari Jalur Perseorangan Tak Penuhi Syarat

Kompas.com - 24/04/2013, 14:36 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Maluku yang mendaftar dari jalur perseorangan yaitu William B Noya-Adam Latuconsina, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Maluku. Dengan begitu, pasangan ini tidak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah Maluku, 11 Juni mendatang.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey, saat menyampaikan hasil verifikasi berkas administrasi bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Maluku, di kantor KPU Maluku, Ambon, Rabu (24/4/2013).

Menurut Jusuf, pada tahap pertama verifikasi, pasangan bakal calon ini hanya bisa menyampaikan jumlah dukungan sebanyak 3.770 orang dari syarat minimal 121.306 orang.

Kemudian pada tahap kedua verifikasi, pasangan bakal calon tersebut hanya bisa menambah jumlah dukungan hingga menjadi 51.886 orang. Padahal syarat minimal yang dibutuhkan harus dua kali dari jumlah kekurangan dukungan pada verifikasi tahap pertama yaitu minimal 235.073 orang.

Karena itu pasangan ini dinyatakan tidak lolos persyaratan dan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah Maluku.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com