Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dieksekusi, Jurnalis Padati Rumah Susno Duadji di Dago

Kompas.com - 24/04/2013, 12:35 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Puluhan jurnalis, baik dari media cetak maupun elektronik, memadati rumah mewah milik mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen (Purn) Susno Duadji, di kawasan Bukit Dago, Resor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013).

Beredar kabar bahwa Susno akan dieksekusi oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung di rumah mewah berwarna putih bernomor enam itu. Tim tersebut telah berada di rumah itu sejak pukul 10.20 WIB.

Pada saat akan dieksekusi, Susno sempat dibawa dengan dikawal menggunakan satu mobil jenis Kijang Innova B 1044 RFY dan mendapat pengawalan 10 mobil jenis minibus dan sedan.

Sementara itu, hingga pukul 10.55 WIB, para jurnalis masih tetap menunggu Susno dan para petugas kejaksaan yang berada di dalam rumah untuk meminta keterangan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 99 HER terparkir tepat di depan garasi rumah Susno Duadji.

Sementara itu, akun Twitter @susno2g, yang diketahui sebagai akun Twitter Susno, mem-posting tweet terkait eksekusi oleh pihak kejaksaan.

"Kepada seluruh twiter, skr jaksa memaksa khendak memaksa eksekusi Susno duadji dng Putusan yg cacat hukum. Mhn bantuan ke dago pakar 6 Bdg," demikian bunyi tweet yang di-posting pada pukul 12.00 WIB, siang ini.

Masih melalui akun Twitter tersebut, Susno menyatakan apa yang dilakukan kejaksaan tak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. "Demi tegaknya hukum yg sdh diputus MA TIDAK menghukum susno, tapio jaksa paksakan kendak. Mohon sukarelawan hadir di dago pakar 6 Bdg," ujarnya.

Eksekusi Susno

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com