Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Direktur Indoguna Didakwa Berikan Rp 1,3 Miliar ke Luthfi

Kompas.com - 24/04/2013, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luhtfi Hasan Ishaaq. Pemberian uang itu dilakukan melalui orang dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah.

"Bahwa Arya Abdi bersama-sama dengan Juard dan Maria Elisabeth Liman, dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013, bertempat di kantor PT Indoguna Utama, Duren Sawit, Jakarta Timur, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah Rp 1,3 miliar," kata jaksa M Roem, membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Jaksa mendakwa Juard dan Arya secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah maksimal lima tahun penjara.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS.

Surat dakwaan juga menyebutkan, uang Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Luthfi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee senilai Rp 40 miliar. Komitmen fee itu dihitung dari kuota tambahan impor daging sapi Grup PT Induna Utama sebanyak 8.000 ton dikalikan Rp 5.000/ton.

Kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee ini berawal saat Direktur PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman meminta bantuan pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk diperkenalkan dengan Fathanah, orang dekat Luthfi.

"Maria meminta bantuan Fathanah agar Indoguna Utama dapat tambahan kuota impor pada semester II tahun 2012," kata jaksa Roem.

Permintaan itu pun disanggupi Fathanah. Orang dekat Luthfi ini pun mengarahkan Maria agar membuat surat permohonan tambahan kuota yang ditujukan kepada Kementan. Namun, permintaan tambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama ini kerap ditolak pihak Kementan.

Tak patah arang, Maria meminta bantuan Fathanah agar dapat dipertemukan langsung dengan Luthfi. Tak lama setelah itu, terjadi pertemuan antara Maria dan Luthfi yang juga dihadiri Elda dan Fathanah di Angus House Chase Plaza, Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Desember 2012. Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Maria meminta Luthfi agar membantu PT Indoguna menambah jatah kuota impornya.

Pertemuan di Medan

Luthfi pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan mempertemukan Maria dengan Mentan Suswono bertepatan dengan safari dakwah PKS di Medan pada Januari 2013. Selanjutnya, terjadi pertemuan dengan Mentan di Hotel Arya Duta, Medan. Pertemuan tersebut dilakukan di kamar Luthfi di Hotel Arya Duta.

Namun, menurut dakwaan, dalam pertemuan itu, Mentan Suswono menolak permintaan PT Indoguna dengan mengatakan bahwa data yang dipaparkan Maria masih harus melalui pengkajian.

Sebelum pertemuan di Medan tersebut, Fathanah melalui Elda meminta uang kepada Maria sejumlah Rp 300 juta untuk diberikan kepada Luthfi.

"Maria lalu memerintahkan Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian memberitahukan Elda agar mengambil uang tersebut di kantor PT Indoguna Utama," kata jaksa Roem.

Bukan hanya itu, Fathanah lalu meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Indoguna untuk keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota, grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan uang tersebut, PT Indoguna menyanggupinya.

Pada 29 Januari 2013, Fathanah mengambil uang Rp 1 miliar itu ke kantor PT Indoguna Utama. Uang disiapkan Juard dan Arya lalu ditelakkan di jok bagian belakang Toyota Cruiser Prado yang ditumpangi Fathanah. Fathanah menghubungi Luthfi melalui telepon dengan mengatakan bahwa uang dari Maria telah diterima.

"Lalu dijawab Luthfi, 'Iya nanti, saya sedang di atas panggung'," kata jaksa menirukan perkataan Luthfi melalui telepon tersebut.

Setelah mengambil uang, Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien Jakarta untuk bertemu dengan Maharny Suciyono. Tak lama kemudian, penyidik KPK menangkap Fathanah, lalu Juard dan Arya secara terpisah. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan Maria sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya masih dalam proses penyidikan di KPK.  

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com