Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi Istri Mudanya, Djoko Gunakan Status Jejaka

Kompas.com - 23/04/2013, 21:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo menggunakan identitas palsu saat menikahi dua istri mudanya. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Surat dakwaan itu menyebutkan, pada 27 Mei 2001, Djoko menikah lagi dengan Mahdiana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “Terdakwa masih berstatus menikah dengan Suratmi melakukan pernikahan lagi dengan Mahdiana,” kata jaksa KMS Roni.

Untuk menyembunyikan identitasnya, kata jaksa, terdakwa (Djoko) menggunakan identitas lain, yakni dengan nama Drs Joko Susilo Bin Sarimun yang lahir di Madiun tanggal 9 Juli 1967 dengan status jejaka atau belum menikah. “Serta pekerjaan swasta sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 818/129/V/2001 nomor seri: JG tertanggal 28 Mei 2001,” tutur jaksa Roni. Dari pernikahannya dengan Mahdiana tersebut, Djoko memiliki dua orang anak.

Kemudian Djoko tercatat menikah lagi dengan Dipta Anindita pada 1 Desember 2008 di KUA Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Terdakwa yang masih berstatus menikah dengan Suratmi melakukan pernikahan lagi dengan Dipta Anindita,” ujar jaksa Roni.

Sama halnya saat dia menikahi Mahdiana, Djoko menggunakan identitas palsu ketika menikahi Dipta. Dia menggunakan nama Joko Susilo, SH Bin Sarimun Karto Wiyono yang lahir di Malang pada 7 Oktober 1970. Status Djoko pun disebut jejaka atau belum menikah. “Lalu pekerjaan wiraswasta sesuai yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 909/19/XII/2008 nomor seri CF 5746751 tertanggal 1 Desember 2008,” ungkap jaksa.

Dari pernikahannya dengan Dipta ini, menurut jaksa, Djoko memiliki seorang anak laki-laki. Adapun istri pertama Djoko diketahui bernama Suratmi. Menurut jaksa, Djoko menikah dengan Suratmi pada 26 Juni 1985 di KUA Krembangan. Dari pernikahan dengan Suratmi ini, Djoko memiliki tiga anak, yakni Poppy Femialya, Arie Andhika Silamukti, dan Meixhin Sheby Adyaning Wara Susilo. Nama ketiga anak ini dicantumkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 20 Juli 2010.

Selain itu, menurut jaksa, Djoko dan Suratmi tercatat memiliki anak bernama Eva Susilo Handayani. Nama Eva tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Djoko yang dikeluarkan Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam KK itu, Eva dikatakan lahir di Madiun pada 28 Juli 1980.

Namun, berdasarkan akta kelahiran tahun 1992 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Madiun, Eva bukanlah anak dari Djoko dan Suratmi. Akta kelahiran itu menyebutkan bahwa Eva merupakan anak dari Sukarno dan Titiek Roem. Sementara pada daftar akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun nomor lainnya, Eva tercatat sebagai anak kandung dari Soekarni dan Sunarti.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com