Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tetapkan Aceng Fikri Sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/04/2013, 18:29 WIB
Dedi Muhtadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat Aceng Fikri sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18). Mantan Bupati Garut ini dinyatakan melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul Selasa (23/4/2013) kemarin di Bandung membenarkan hal itu. Menurutnya, penetapan tersangka tetrhadap Aceng Fikri ini sesuai dengan hasil gelar perkara dari pemeriksaan terhadap pelapor Fanny Octora. Fanny telah diperiksa sebagai saksi dari dua kasus yang belum lama ini dilimpahkan dari Mabes Polri.

Dalam kasus itu Fanny Octora dimintai keterangan terkait laporannya ke Mabes Polri mengenai penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan oleh terlapor Bupati Garut Aceng Fikri. Dalam laporan tersebut, Aceng terancam pasal 378, 310, dan 335 KUHPidana.

Seperti diketahui, FO yang juga mantan istri dari Aceng ini diceraikan setelah empat hari menikah secara siri. Kabar tersebut kemudian mencuat sejak fotonya tersebar di dunia maya.

Menjelang Pemilu 2014, Aceng Fikri telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai calon anggota DPD RI. Ia mendaftar Senin (22/4) bersama 37 calon anggota DPD lainnya dari daerah Pemilihan Jawa Barat.

Selain kasus ini, Aceng juga tersangkut tiga kasus berbeda. Di antaranya Aceng dilaporkan oleh KPAI dengan tuduhan tindakan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak.

Selain dua kasus yang dilaporkan di Mabes Polri, sebelumnya, Asep Rahmat Kurnia Jaya juga melaporkan Aceng ke Polda Jabar. Laporan itu terkait kasus penipuan dan penggelapan jual-beli kursi Wakil Bupati Garut yang ditinggalkan Dicky Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com