JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013), tanpa didampingi istri-istrinya. Dalam sidang tersebut, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, istri-istri Djoko tidak tampak. Polisi berpangkat jenderal bintang dua itu diketahui memiliki tiga istri, yaksi Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Adapun Mahdiana serta Dipta pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi karena dianggap tahu soal aset-aset Djoko. Kedua istri muda Djoko itu kerap bungkam saat diberondong pertanyaan wartawan.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran para istri Djoko ini, salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengaku belum melihat istri kliennya. "Saya tidak tahu, belum melihat," kata Juniver sebelum persidangan pada pagi tadi.
Juniver juga mengaku belum melihat anggota keluarga Djoko lainnya yang ikut dalam persidangan hari ini. Adapun pengacara yang mendampingi Djoko sekitar 20 orang.
Ikuti perkembangan terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri