Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Jadi "Nyaleg"

Kompas.com - 22/04/2013, 14:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut didaftarkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. PBB mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/4/2013). Ketua Umum Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno akan maju melalui daerah pemilihan Jawa Barat I.

"Untuk Susno, dia tetap dicalegkan untuk wilayah Jawa Barat I, yang meliputi Bandung dan Cimahi," kata Yusril, saat mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) PBB, Senin sore, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PBB pernah mengutarakan bahwa Susno akan menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan sebagai bakal caleg. Namun, rencana ini dipertanyakan karena kasus hukum yang menjerat Susno masih menggantung. Menurut Yusril, putusan hukum atas kasus hukum yang menjerat Susno batal demi hukum. Meski ancaman atas pasal yang dijatuhkan kepada Susno lebih dari lima tahun, ia menganggap putusan itu tidak pernah ada.

"Mau ancamannya 1.000 tahun, kalau keputusannya batal demi hukum, maka keputusan itu tidak pernah ada," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Menurutnya, Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mencantumkan perintah penahanan untuk terdakwa. Selain itu, kata Yusril, sesuai dengan Pasal 197 Ayat (2), jika dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k, maka putusan batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

"Jadi selama ini kan coba dipelintir-pelintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara itu, bunyi pasal itu sudah jelas," ungkap Yusril. 

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota Legislatif, maka Susno terancam tidak dapat maju dalam pesta demokrasi mendatang.

"Meski hukumannya 1 hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri," tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2013).

Untuk diketahui, isi Pasal 4 huruf g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 berbunyi "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Ketentuan di dalam pasal tersebut kembali ditegaskan di dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf a,b, dan c.

Terkait pencalonannya ini, Susno mengatakan, tujuan keterlibatannya di partai politik bukan karena mengejar kursi sebagai wakil rakyat.

"Saya ikut parpol bukan mengharapkan kedudukan fungsionaris partai dan legislatif. Duduk sebagai anggota parpol cukup bagi saya karena bisa memberi kontribusi dan pemikiran melalui perjuangan partai," papar Susno.

Eksekusi Susno

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com