Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Jadi "Nyaleg"

Kompas.com - 22/04/2013, 14:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut didaftarkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. PBB mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (22/4/2013). Ketua Umum Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno akan maju melalui daerah pemilihan Jawa Barat I.

"Untuk Susno, dia tetap dicalegkan untuk wilayah Jawa Barat I, yang meliputi Bandung dan Cimahi," kata Yusril, saat mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) PBB, Senin sore, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PBB pernah mengutarakan bahwa Susno akan menjadi salah satu tokoh yang akan dimajukan sebagai bakal caleg. Namun, rencana ini dipertanyakan karena kasus hukum yang menjerat Susno masih menggantung. Menurut Yusril, putusan hukum atas kasus hukum yang menjerat Susno batal demi hukum. Meski ancaman atas pasal yang dijatuhkan kepada Susno lebih dari lima tahun, ia menganggap putusan itu tidak pernah ada.

"Mau ancamannya 1.000 tahun, kalau keputusannya batal demi hukum, maka keputusan itu tidak pernah ada," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Menurutnya, Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mencantumkan perintah penahanan untuk terdakwa. Selain itu, kata Yusril, sesuai dengan Pasal 197 Ayat (2), jika dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan Pasal 197 Ayat (1) huruf k, maka putusan batal demi hukum. Pasal 197 Ayat (1) berbunyi perintah tahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.

"Jadi selama ini kan coba dipelintir-pelintir oleh pengadilan, jaksa. Sementara itu, bunyi pasal itu sudah jelas," ungkap Yusril. 

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota Legislatif, maka Susno terancam tidak dapat maju dalam pesta demokrasi mendatang.

"Meski hukumannya 1 hari, jika di dalam pasalnya diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka tidak dapat mencalonkan diri," tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2013).

Untuk diketahui, isi Pasal 4 huruf g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 berbunyi "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Ketentuan di dalam pasal tersebut kembali ditegaskan di dalam Pasal 5 Ayat 3 huruf a,b, dan c.

Terkait pencalonannya ini, Susno mengatakan, tujuan keterlibatannya di partai politik bukan karena mengejar kursi sebagai wakil rakyat.

"Saya ikut parpol bukan mengharapkan kedudukan fungsionaris partai dan legislatif. Duduk sebagai anggota parpol cukup bagi saya karena bisa memberi kontribusi dan pemikiran melalui perjuangan partai," papar Susno.

Eksekusi Susno

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com