JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nasir, adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kembali maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPR-RI. Nama Nasir sebelumnya sempat disebut-sebut dalam kasus yang melibatkan kakaknya dan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota dewan. Lalu, apa alasan Partai Demokrat tetap memasang Nasir sebagai caleg?
Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Agus Hermanto mengakui bahwa Nasir tetap dicalonkan lagi oleh partainya. Posisi Nasir pun tak diganggu gugat. Ia tetap berada di nomor urut 1 untuk daerah pemilihan Riau II. Agus berdalih bahwa partainya memberikan kebebasan dan hak sebagai kader kepada Nasir untuk maju sebagai caleg.
"Hingga kini dia (Nasir) masih caleg Demokrat, kita harus berikan kebebasan dan hak azasi sebagai kader," ujar Agus saat dihubungi Sabtu (20/4/2013) malam.
Nama Nasir sebelumnya sempat disebut-sebut dalam perkara kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin seperti dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Kemenpora. Nasir bersama Nazaruddin dan dua orang lainnya mendirikan PT Anak Negeri, perusahaan yang diduga menjadi penghubung suap antara Kemenpora dengan rekanannya, PT Duta Graha Indah.
Nasir juga disebut-sebut diduga terlibat korupsi vaksin flu burung dan dugaan pemerasaan direksi PT Jomsostek. Pada tahun 2012 silam, Nasir juga pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota dewan untuk membesuk Nazaruddin di tahanan di luar jam besuk.
Meski nama Nasir kerap dikaitkan dengan sejumlah persoalan, Agus menilai Nasir tak bermasalah. Pasalnya, hingga kini tidak ada status hukum apa pun yang menjerat Nasir.
"Statusnya juga tidak ada masalah kenapa dipermasalahkan. Sehingga, partai Demokrat melihatnya kan dari segi hukum tidak masalah. Jadi kami harus berikan kesempatan yang sama," ucap Agus.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Marzuki Alie pun membela Nasir. "Memangnya kalau kakaknya yang korupsi, adiknya juga sama. Apa kalau bapaknya korupsi, anaknya juga koruptor? kan tidak seperti itu," ucap Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.