Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Peraturan KPU Kelewatan Atur Caleg

Kompas.com - 19/04/2013, 22:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, telah melampaui UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Sebatas informasi, di dalam pasal tersebut menyatakan jika "anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."

Namun rupanya, di dalam form Model BB-5, selain wajib melampirkan surat pernyataan tersebut, setiap bakal caleg juga diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Jadi UU mengatakan cukup degan surat (pernyataan) dari pimpinan partai dia sudah berhenti. Tapi oleh KPU dtambah harus surat keterangan berhenti sebagai anggota DPRD baru bisa mendaftar," kata Yusril saat konferensi pers di Media Centre KPU, Jumat (19/4/2013).

Pakar Hukum Tata Negara ini menyatakan, jika KPU telah bertindak di luar wewenangnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu karena KPU tidak memiliki wewenang untuk mengatur persoalan Pengganti Antar Waktu (PAW) seorang anggota legislatif di DPRD/DPRD.

Menurutnya, pengaturan persoalan PAW menjadi wewenang dan ranah partai politik. "Dalam UU orang bisa mencalonkan diri dari partai berbeda, kalau sudah behenti dari partainya. Tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com