JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat, Tri Diyanto, mengatakan akan menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) resmi. Hal tersebut akan akan dilakukannya jika gugatan yang ia layangkan sudah dikabulkan.
Tri melayangkan gugatan atas hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Bali bulan lalu. Menurutnya, hasil KLB tersebut cacat hukum.
"Kalau gugatannya dikabulkan PN, bukan KLB tandingan lagi, tapi KLB resmi," kata Tri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Tri mengatakan, saat ini, ia sudah mendapatkan dukungan dari 215 DPC, 3 DPD, dan 17 sekretaris DPD. Ia sangat yakin akan dapat melaksanakan KLB resmi karena telah mendapatkan banyak dukungan. Sampai saat ini, ia masih mencari dukungan sampai mendapatkan 300 dukungan dari DPC, DPD, dan sekretaris DPD.
Meski demikan, sebelum menggelar KLB resmi tersebut, Tri akan menunggu sampai gugatannya diterima terlebih dahulu oleh PN Pusat. "Kita gugat dulu, tapi proses KLB-nya tetap berjalan," kata Tri.
Tri menggugat hasil KLB Partai Demokrat dengan pertimbangan bahwa hasil KLB tersebut cacat hukum dan tidak sah. Ia juga menyebutkan bahwa Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak pernah mengadakan rapat-rapat dalam rangka menyelenggarakan KLB.
Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, itu juga mengakui bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk pada saat KLB berlangsung. Setelah itu, Tri menunjukkan sebuah buku panduan KLB tersebut. Di dalam susunan acara buku itu, tertulis bahwa pada bagian penutup, akan ada sambutan dari Ketua Dewan Pembina atau Ketua Umum DPP Partai Demokrat, yakni Susilo Bambang Yudhoyono.
"Buku panduan kegiatan itu kan dibikin sebelum KLB. Di sini tertulis penutupan disambut oleh Ketua Umum Partai Demokrat SBY. Jelas sekali ini rekayasa dan kudeta santun atas Mas Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Jadi, dipaksakan SBY menjadi ketum," kata Tri.
Anas mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat sekaligus menyatakan keluar dari partai tersebut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Posisinya kini digantikan oleh SBY, yang juga menjadi Ketua Majelis Tinggi serta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.