Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2013, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar tindak kejahatan penimbunan solar di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Dari penggerebekan, ditemukan solar sebanyak 24 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, penggerebekan pada sebuah gudang di daerah Cabawan, Margadana, Tegal tersebut sudah dilakukan sejak Maret lalu. Sedang pemiliknya, Ferry (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Palaraya, Mejasem, Kramat Kabupaten Tegal.

"Ferry yang kini jadi tersangka ditangkap pada Selasa (16/4/2013) lalu sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (19/4/2013).

Ia mengatakan, penimbunan solar ini oleh tersangka diakui baru sekitar lima bulan. Dengan modus menggunakan sebuah colt diesel boks yang di dalamnya sudah dimodifikasi dengan sebuah tangki sehingga mampu menampung hingga 2.800 liter solar atau sekitar tiga ton.

Dari luar, truk tersebut kelihatannya memang mobil boks. Ternyata di dalam boks terdapat tangki untuk menyimpan BBM yang dibeli di SPBU. Hanya dengan memijit tombol, solar akan disedot ke tangki besar. Tangki BBM mobil yang sebenarnya kosong.

"Kalau mobil itu normalnya 200 liter, tapi karena sudah dimodifikasi, setelah membeli 200 liter kemudian dipindahkan ke tangki, kemudian berpindah ke SPBU lain," ujarnya. Menurut Mas Guntur, bobil boks itu beroperasi setiap hari untuk berkeliling ke sejumlah SPBU yang ada di kawasan Tegal.

Terdapat tiga hingga empat SPBU yang biasa didatangi mobil boks yang sudah dimodifikasi itu. Solar kemudian ditimbun pada tandon air yang ada di gudang dengan luas sekitar 300 meter persegi. Terdapat 20 tandon air dengan masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

"Solar itu kemudian dibeli oleh pembeli dari sekitar Jabodetabek, karena pembukuannya tidak ada, ini masih terus diselidiki," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka jelas melanggar, sebab telah membeli BBM bersubsidi yang kemudian dijual lebih mahal. Solar tersebut dijual dengan harga Rp 6.000 - Rp 7.000 per liter. Diduga pembeli dari kalangan industri.

Tersangka akan dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Tersangka saat ini ditahan di Polda Jateng. Kepolisian juga akan memeriksa pengelola sejumlah SPBU tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya juga dibongkar penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kaligawe, Semarang. Kasus itu diungkap oleh Mabes Polri.

"Untuk wilayah Kota Semarang memang ditangani Mabes Polri, Polda akan menangani yang di luar Semarang, kerjasamanya seperti itu," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com