JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Tim Advokasi Forum DPRD se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu akan dilakukan jika KPU tidak menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Forum DPRD se-Indonesia untuk menghapus isi pasal tersebut.
Pasal tersebut menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)."
Ada dua alasan mengapa dirinya akan mengajukan uji materi terhadap isi pasal tersebut. Pertama, KPU dianggap telah bekerja melampaui wewenangnya. KPU dianggap terlalu mencampuri urusan internal partai soal aturan pergantian antar waktu (PAW). Kedua, aturan tersebut telah melanggar ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
"Mau PAW berhenti atau selesai, itu wewenang partai," ujarnya.
Yusril menambahkan, dirinya memberikan batas waktu kepada KPU untuk menghapus isi pasal tersebut. "Kita kasih waktu sampai awal Minggu depan. Jika tidak ada reaksi, kami akan ajukan uji materi ke MK," tuntasnya.
Sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang tergabung di dalam Forum DPRD se-Indonesia berdemonstrasi di depan kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar KPU menghapus isi pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.