Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Seksual Bisa Dikualifikasikan Gratifikasi

Kompas.com - 18/04/2013, 08:56 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mendakwa hakim Setyabudi Tejocahyono menerima suap dalam bentuk layanan seksual terkait dengan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. KPK memastikan layanan seksual bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi.

”Proses masih berjalan, KPK belum bisa memberikan penilaian. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan, kalau memang kami bisa memastikan bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya dirumuskan ke situ,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (17/4).

Menurut Bambang, KPK masih berkonsentrasi mengusut suap dalam bentuk uang yang diterima Setyabudi. Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, ditangkap KPK di ruang kerjanya, 22 Maret 2013, beberapa saat setelah menerima uang Rp 150 juta dari Asep Triana. Asep adalah suruhan Toto Hutagalung, salah seorang unsur pimpinan organisasi di Bandung, yang juga dekat dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. ”Yang sekarang soal penyuapan. Jadi, KPK sesuai dengan surat perintah penyidikannya ber- konsentrasi di penyuapan,” katanya.

Bambang menyatakan, jika ada bukti Setyabudi menerima suap layanan seksual, hal itu akan dikemukakan dalam surat dakwaan. KPK memastikan, layanan seksual bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi dan suap.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kemarin, KPK kembali memeriksa Toto sebagai saksi. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengungkapkan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual. Menurut Johnson, Setyabudi tidak hanya meminta uang, tetapi juga layanan seksual. ”Setiap Jumat mintanya,” kata Johnson.

Dalam perkara ini ada tujuh terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dari perkara yang ditangani Setyabudi, vonis terhadap terdakwa kasus ini rata-rata hanya 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 66,5 miliar. (BIL)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com