Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Kaitan Cruiser dengan Luthfi

Kompas.com - 18/04/2013, 02:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa mobil Land Cruiser Prado yang disita dari Ahmad Fathanah beberapa waktu lalu, merupakan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah adalah orang dekat Luthfi yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.

“Saya baru dapat informasi bahwa Toyota Cruiser yang disita dari AF (Ahmad Fathanah) terkait dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (17/4/2013). Kemungkinan, Cruiser tersebut dimiliki Luthfi atas nama orang lain.

Kini, mobil itu disimpan di parkiran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebagai salah satu barang bukti. Toyota Cruiser Prado bernomor polisi B 1739 ini disita KPK dari Fathanah bersamaan dengan tiga mobil mewah lainnya, yakni Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ, Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz C-200 hitam bernomor B 8749 BS yang dibeli dari dealer yang sama.

Cruiser Prado ini diduga dibeli Fathanah dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Jazuli mengungkapkan bahwa Cruiser yang dibeli Fathanah tersebut belum dibalik nama, atau masih atas nama Jazuli.

Informasi lain menyembutkan, Cruiser itu merupakan pemberian untuk Luthfi dari Mantan Ketua Umum Asosiasi Pembenihan Indonesia, Elda D Adiningrat. Ada rekaman pembicaraan antara Elda dengan Luthfi yang dimiliki penyidik KPK. Dalam rekaman tersebut, Elda bertanya, “Apakah Land Cruiser-nya enak dibawa keliling Sumatera?”

Pengacara Elda, John Pieter Nazar mengakui pembicaraan melalui telepon antara kliennya dengan Luthfi tersebut. Namun, menurut John, rekaman pembicaraan itu bukan berarti membuktikan bahwa Elda memberikan Cruiser kepada Luthfi. Menurutnya, perkataan Elda kepada Luthfi yang menanyakan soal Cruiser itu hanyalah basa-basi untuk membuka percakapan.

Saat itu, kata John, Elda bertanya karena mendapatkan informasi dari Ahmad Fathanah bahwa Luthfi tengah bersafari dakwah di Lampung dengan mengendarai Land Cruiser. “Karena waktu itu memang Bu Elda sebagai basa-basi menanyakan ke Pak Luthfi, ‘Mobilnya enak ya Pak, dipakai?’,” kata John saat mendampingi kliennya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dalam kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Melalui pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Fathanah sudah lebih dulu dijadikan tersangka TPPU.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com