JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pria bernama Hudzaifah Luthfi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi, Rabu (17/4/2014). Hudzaifah diketahui sebagai anak pertama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
"Anak Ustaz LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yang pertama," kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Hudzaifah telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. "Diperiksa sebagai saksi bagi AF (Ahmad Fathanah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Hudzaifah diperiksa karena dianggap tahu seputar dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Fathanah. KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi dengan membeli sejumlah aset.
Penetapan Fathanah sebagai tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah diduga bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Dua direktur tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Melalui pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU.
Untuk kasus TPPU Luthfi ini, KPK telah memeriksa istri Luthfi, Sutiana Astika. Lembaga antikorupsi itu juga memeriksa ibu rumah tangga bernama Lusi Tiarani Agustine, yang diduga sebagai istri muda Luthfi.
Berita terkait dapat dibaca pada topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi