Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tangkap Tangan KPK di Sentul

Kompas.com - 17/04/2013, 08:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di Sentul, Bogor, Selasa (16/4/2013) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan dua sopir, beserta barang bukti berupa uang dalam tas yang nilainya sekitar Rp 800 juta.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kelima orang itu ditangkap karena diduga bertransaksi suap yang berkaitan dengan kepengurusan izin lahan di Bogor. Lahan seluas 1 juta meter persegi di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, itu rencananya akan dibangun taman pemakaman mewah.

Adapun lima orang yang tertangkap tangan KPK itu adalah Direktur PT PG berinisial STT, seorang staf Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial U, serta tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai makelar tanah, yakni W, N, dan I.

Mulanya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penyerahan uang yang melibatkan pihak Pemkab Bogor dan swasta. Selasa pagi, tim penyidik KPK mulai turun ke lapangan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik KPK memantau pergerakan STT yang mencairkan uang di sebuah bank di kawasan Sentul. STT diketahui mencairkan uang hingga Rp 1 miliar.

STT yang didampingi N kemudian meluncur ke rest area, di Sentul, Bogor, untuk bertemu dengan pihak Pemkab Bogor. Sesampainya di rest area, STT bertemu dengan staf Pemkab Bogor berinisial U yang didampingi makelar berinisial W. Namun, saat itu W tidak ikut dalam pertemuan, tetapi hanya menunggu di dalam mobil yang ditumpangi U.

Setelah bertemu, sekitar pukul 15.00 WIB, tampak STT, N, dan U makan bersama di sebuah tempat makan di rest area tersebut. Terjadi perbincangan di antara ketiganya.

Kemudian, STT terlihat masuk ke dalam mobil bersama N. Menyusul kemudian U juga masuk ke dalam mobil STT. Diduga, di dalam mobil itulah ketiganya bertransaksi serah terima uang. U tampak menenteng tas besar saat keluar dari mobil STT.

Penyidik KPK kemudian langsung meringkus U, STT, N, serta W yang ada di area tersebut. Mereka pun membawa dua sopir untuk dimintai keterangan.

Saat akan dibawa ke Gedung KPK, W sempat mengelak dan mengaku tidak terlibat karena hanya menunggu di dalam mobil. Kini, kelima orang ditambah dua sopir tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK memeriksa mereka dan akan menentukan status hukum mereka dalam waktu 1 x 24 jam.

Dalam operasi tangkap tangan ini, belum ada oknum penyelenggara negara yang tertangkap. “Ya harus ada penyelenggara negara, tetapi kalau pada akhirnya, ini kan masih terperiksa, pada akhirnya tidak terbukti, kita kan punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan,” ucap Johan. KPK, lanjutnya, masih mengembangkan kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com